PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Disusun Oleh:
Kelompok 7
Kelompok 7
·
Aisha
Wirawanti
·
Dwitia
Nur Pradini
·
Putri
Ayu Mawarni
·
Tiara
Ramadhani
·
Titin
Aprillia
·
Sugatra
Wahyu Fajarwati
XII IPA 4
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi
Sebagian Tugas PKn
SMA NEGERI 4 DEPOK
September, 2013
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, yang atas berkah dan rahmat-Nya, kami dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA”.
Dengan selesainya makalah ini tidak
terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada
penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada guru PKn Ibu Riza Pertiwi S.Pd serta teman-teman XII IPA 4.
Makalah ini disusun
untuk para pembaca dapat memperluas
pengetahuan tentang "PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA" dan juga untuk
memenuhi sebagian tugas PKn.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah
ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya
pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat penulis harapkan. Terima kasih.
Depok, September 2013
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………… 2
DAFTAR ISI….……………………………………………………………………… 3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang………………………………………………………………….. 4
B.
Rumusan
Masalah……………………………………………………………… 4
C.
Tujuan…………………………………………………………………………… 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Ideologi……………………………………………………………………….. 5
B. Ideologi Pancasila…………………………………………………………… 7
C. Pancasila sebagai Sumber Nilai…………………………………………… 15
D. Implikasi Pancasila…………………………………………………………. 19
E. Konstitusi atau UUD 1945…………………………………………………. 21
F. Sikap Selektif terhadap
Pancasila………………………………………… 26
G. Pertanyaan…………………………………………………………………… 30
H. Kesimpulan………………………………………………………………….. 31
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………. 32
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… 33
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Memahami latar belakang
historis dan konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban bagi
setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan
konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga
negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka
setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
mengajak masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai pancasila?
2. Bagaimana
menerapkan nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka kepada kehidupan
masyarakat?
C.
Tujuan
·
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan ideologi
· Untuk
mengetahui dan memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ideologi
a.
Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa Latin
(idea; daya cipta sebagai hasil
kesadaran manusia dan logos; ilmu). Ideologi
mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang
ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan
cita-cita.
b.
Peran Ideologi
Cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu
sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya suatu
ideologi memiliki peranan sebagai berikut.
a) Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok
sosial, komunitas, organisasi atau bahasa
b) Untuk menjembatani founding fathers dan para generasi penerus
c) Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang
pada ideology
d)
Sebagai keyakinan para
pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.
c.
Fungsi Ideologi
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat
menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
a)
Sebagai tujuan atau
cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat
b)
Sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya
sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
d. Sifat Ideologi
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi
idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
a)
Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka
betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik
mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
b)
Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja
memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
c)
Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat
relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis.
Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat
relevansinya dari masa ke masa.
B. Ideologi Pancasila
Pancasila
sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif,
dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai
suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara structural Pancasila memiliki
tiga dimensi sebagai berikut:
1. Dimensi
idealis. Merupakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat
nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Dimensi
normatif. Merupakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi
yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV.
3. Dimensi
realitas. Merupakan suatu Ideologi harus
mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh
karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila
juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat
Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem
ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila
juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi
belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi
Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang
bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa
dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan
perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
Sejarah Ideologi Pancasila
Pancasila
adalah falsafah Negara Kesatuan Republik Inonesia. Pancasila merupakan
ideologi Bangsa Indonesia yang
berisikan LIMA SILA:
1. KETOEHANAN
JANG MAHA ESA
2. KEMANOESIAAN
JANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATOEAN
INDONESIA
4. KERAKJATAN
JANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIDJAKSANAAN, DALAM PERMUSJAWARATAN PERWAKILAN
5. KEADILAN
SOSIAL BAGI SELOEROEH RAKJAT INDONESIA
Sejarah Pancasila dibagi menjadi
beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya terdapat beberapa faktor dan
peristiwa penting yang tentu saja tercatat dalam sejarah Pancasila itu sendiri.
Berikut ini akan dijelaskan sejarah Pancasila dalam 6 tahap yang pernah
dilalui.
1.
Masa
Pra Kemerdekaan
Ini berkaitan
dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi sebelum kemerdekaan. Presiden RI
pertama, Soekarno berkali kali menegaskan bahwa beliau bukanlah pencipta
Pancasila namun beliu berperan sebagai penggali Pancasila dari khasanah
sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Piagam Jakarta lah yang pada akhirnya
berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian ditetapkan oleh Sidang Pleno BPUPK
pada 10 Juli 1945. Sore hari setelah peristiwa Proklamasi 17 Agustus
1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa masyarakat Indonesia di bagian timur
keberatan dengan isi pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang mengandung kata
Syari'at Islam. Demi menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia,
akhirnya pada keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan kalimat tersebut
demi menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga Pancasila yang
dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitive.
2.
Masa
Revolusi
Pancasila yang dirumuskan pada 18
Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitif
3.
Masa Mempertahankan Pancasila
Pancasila
mendapatkan perlawanan secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari peristiwa
Muso di Madiun tahun 1948 dan Islam radikal Kartosuwiryo tahun 1949 - 1963
kemudian disusul oleh pemberontakan - pemberontakan yang lain. Selain
mendapatkan perlawanan secara fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan
secara ideologis dimana pada saat itu Belanda pada tahun 1949 mengakui
kedaulatan Indonesia yang berbentuk RIS.
4.
Masa Demokrasi Terpimpin
Ini terjadi
pada kurun waktu 1959 hingga 1966. Penyelewengan pelaksanaan UUD 1945 membuat
Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi bercorak normatif.
5.
Masa Orde Baru
Masa ini
dimulai pada tahun 1966 dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD 1945 dan
Pancasila diterapkan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun secara
pelan dan pasti pada kenyataannya banyak penyelewengan dari pelaksanaan UUD
1945 dan Pancasila yang terbukti dari meningkkatnya jumlah koruptor sehingga
pada akhirnya malah menjadikan Pancasila sebagai slogan omong kosong belaka.
6.
Masa Reformasi
Masa reformasi
dimulai sejak tahun 1998. Pada masa ini, Pancasila yang telah kehilangan daya
pikatnya karena banyak diselewengkan pada masa order, mulai dikembalikan lagi
seperti fungsi awalnya sehingga Pancasila mampu menjadi menjadi ideologi negara
dan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.yang secara
teori mampu menjadi ideologi
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi
ĂŒ Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Secara formal pancasila dapat dikatakan
sebagai sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang
menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara.
Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan
yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan
sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di
dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila
dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan
negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan
kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas
kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar
Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan
baik yang dari dalam maupun dari luar. Pancasila Sebagai Dasar
Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila
Adalahsebagai berikut:
Ă Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
Ă Perjanjian
Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar
negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan
kemerdekaan Indonesia).
Ă Sumber
dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
bertentangan dengan Pancasila.
Ă Cita-
cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
ĂŒ Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai
pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap
kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan
hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama,
lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai
petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah
laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi dari
semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat
dilepas-pisahkan dari yang satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati dan
dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila
pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila
ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi
keadaan sosial (sila kelima).
ĂŒ Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara
adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang
manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan
kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai
sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta
pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan
tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan
dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya,
dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan
cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh
sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita,
ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu
Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem
pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran
tertutup.
Ciri
khas Ideologi tertutup :
a. ideologi
itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu
kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui
masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk
menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
b. Isinya
bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Ciri
khas ideologi terbuka :
a. Nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b. Dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
c. Tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
d. Isinya
tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam
perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh
rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi
tersebut.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya
adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka,
Pancasila memiliki dimensi :
1. Dimensi
idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang
bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila.
2. Dimensi
normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam
suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Dimensi
realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari
sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata
dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan
keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing
itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
ĂŒ Pancasila
sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang
beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan
juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat
budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga
kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia
pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan
dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di
Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada
rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia,
justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam
suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia
walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi
budaya dan multi ras.
C. Pancasila sebagai Sumber Nilai
a.
Pengertian Nilai
Pada kamus ilmiah populer dijelaskan
bahwa nilai adalah tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang
berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma. Sedangkan Nursal Luth dan
Daniel Fernandes mengatakan bahwa nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa
yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi
perilaku sosial dari orang yang
memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar
atau salah, tetapi soal di kehendaki atau tidak,
disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan
yang selalu diperhatikan melalui perilaku oleh manusia.
Dari beberapa pengertian nilai di atas, dapat dipahami
bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia
perorangan, masyarakat, bangsa dan Negara. Nietzche mengatakan
nilai adalah tingkat atau derajat yang diinginkan
oleh manusia. Nilai yang merupakan tujuan
dari kehendak manusia yang benar sering ditata menurut susunan
tingkatannya, dimulai dari bawah, yaitu nilai hedonis
(kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai
diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (social baik) dan
yang paling aras adalah nilai religious (kesucian).
Macam-macam Nilai
Dalam
filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam yaitu :
1. Nilai
logika adalah nilai benar salah.
2. Nilai
estetika adalah nilai indah tidak indah.
3. Nilai
etika/moral adalah nilai baik buruk. Moral berhubungan dengan kelakuan atau
tindakan manusia.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, pancasila
dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Nilai
Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia baik
jasmani maupun kebutuhan material ragawi manusia.
2. Nilai
Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai
Kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian dibagi menjadi empat macam, yaitu :
a. Nilai
Kebenaran, yang bersumber dari akal manusia.
b. Nilai
Kebaikan atau Nilai Moral, yang bersumber dari kehendak manusia.
c. Nilai
Keindahan atau Nilai Estetis, yang bersumber dari perasaan manusia.
d. Nilai
Religius, yang bersumber dari kepercayaan dan keyakinan manusia.
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai
sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah
Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan
tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah
laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsic
yang sebenarnya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang
universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia,
rakyat dan
adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat
objektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat
nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata
nilai kehidupan bernegara ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai
instrumental dan nilai praktis.
1. Nilai
dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang
lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural ataubudaya yang
berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan,
sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2. Nilai
instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam
wujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi
dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3. Nilai
praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam
kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan
nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai
kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material,
nilai positif, nilai logis, nilaiestetis, nilai sosial dan nilai
religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia
dalam merebut kemerdekaan RI.
Nilai dalam pengembangan Pancasila
adalah sebagai berikut (15 butir)
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
a. Percaya
dan taqwa kepada Tuhan YME
b. Masing-masing
atas dasar kemanusiaan yang beradab
c. Membina adanya kerjasama dan toleransi antara
sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan
YME
2) Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
a. Tidak
saling membedakan warna kulit
b. Saling
menghormati dengan bangsa lain
c. Saling
bekerja sama dengan bangsa lain
d. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan
3) Persatuan
Indonesia
a. Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
b. Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan
c. Bangga
berkebangsaan Indonesia. Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan / Perwakilan
a. Mengakui
bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama
b. Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh
tanggung jawab dan itikad baik
c. Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai
kebenaran dan keadilan
5) Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam
kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara
b. Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong
dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotongroyongan
D. Implikasi Pancasila (Demokrasi)
Kata paradigma
berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau
contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang
dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila
dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam
program pembangunan.Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya Pancasila
berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi
sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui
persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan
yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu
paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat
menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu
dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan,
tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal
dalam kehidupan manusia.
Pancasila
sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil
pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
a) Pembangunan tidak boleh bersifat
pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan
mengabaikan pertimbangan etis.
b) Pembangunan tidak boleh bersifat
ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan
manusia nyata.
c) Pembangunan harus menghormati HAM,
yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati
harkat dan martabat bangsa.
d) Pembangunan dilaksanakan secara
demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e) Pembangunan diperioritaskan pada
penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling
lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah
kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara,
melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
E. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar
a. Arti Konstitusi atau Undang-Undang Dasar
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio)
yang berarti membentuk. Penggunaan
istilah konstitusi secara keseluruhan memiliki arti keseluruhan sistem
ketatanegaran suatu negara yang berupa suatu kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur dalam pemerintahan Negara.
b.
Sifat
UUD 1945
1)
UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus
berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang
seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap
menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.
2)
Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan
perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan
istimewa.
c.
Tujuan UUD 1945
Tujuan uud 1945 tertera pada pembukaan uud
1945 alinea ke-4
I.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
II.
Untuk memajukan kesejahteraan umum,
III.
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
IV.
Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
d.
Penyimpangan dan
Penyelewengan UUD 1945
1.
Periode 1945-1949
UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
2.
Periode 1959-1966
Terdapat sebagai
penyimpangan UUD 1945:
i. Presiden mengangkat Ketua
dan Wakil ketua MPR / DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
ii. MPRS menetapkan Soekarno
menjadi presiden seumur hidup.
iii. Pemberontakan Partai Komunis
Indonesia (PKI) melalui gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
3.
Periode 1966-1968
Pemerintah menyatakan
kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, namun
dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan
terlalu besarnya kekuasaan pada presiden.
e.
Amandemen
Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu
"amendment". Amends artinya merubah, jadi Amendemen adalah proses perubahan resmi dokumen resmi
atau catatan tertentu, terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan, terutama untuk memperbaikinya.
1.
Tujuan
Amandemen
Adapun
tujuan dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a)
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan
nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dan memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
c)
Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui
pembagian kekuasaan yang Iebih tegas, saling mengawasi dan mengimbangi (checks
and balances) yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan
lembaga-lembaga negara yang baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
d)
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara terhadap
warga Negara
e)
Melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis.
f)
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara.
2.
Perubahan
Amandemen
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali.
Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Amandemen
pertama: dalam sidang umum MPR 19 Oktober 1999
Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima
persoalan itu meliputi:
a) Perubahan
tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang
b) Perubahan
tentang masa jabatan presiden
c) Perubahan
tentang hak prerogative presiden
d) Perubahan
tentang fungsi menteri
e) Perubahan
redaksional
Inti perubahan : pergeseran kekuasaan
presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
2. Amandemen
kedua: dalam sidang tahunan MPR 7-8 Agustus tahun 2000
Amandemen kedua dilakukan terhadap 9
persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan
mengenai:
- Wilayah Negara
- Hak hak asasi manusia
- DPR
- Pemerintahan Daerah
- Pertahan dan keamanan
- Lambang Negara
- Lagu kebangsaan
Inti perubahan: pemerintahan daerah, DPR dan
kewenangannya, Hak Asasi Manusia, dan lambang Negara dan lagu kebangsaan.
3. Amandemen
ketiga: dalam sidang tahunan MPR 1-9 November 2001. Amandemen ketiga berkenaan
dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
-
Kedaulatan rakyat
- Tugas MPR
- Syarat syarat presiden dan wakil presiden
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung
- Pemberentian Presiden
- Presiden berhalangan tetap
- Kekosongan wakil presiden
- Perjanjian internasional
- Kementrian Negara
- DPD
- Pemilihan umun
- APBN,pajak dan keuangan Negara
- Badan pemeriksa keuangan
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
- Komisi yudisial
- Mahkamah Konstitusi
Inti perubahan: bentuk dan kedaulatan Negara,
kewenangan MPR,
kepresidenan, impeachment, keuangan Negara, kekuasaan
kehakiman
4. Amandemen
keempat: dalam siding tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Amandemen keempat
berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
- Komposisi keanggotaan MPR
- Pemilu presiden dan wakil presiden
- Presiden
dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa
jabatan secara bersamaan
- Dewan pertimbangan yang bertugas member
nasihat presiden
- Mata uang
- Bank sentral
- Badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan
Inti perubahan: DPD sebagai bagian MPR,
penggantian presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang,
bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial, perubahan UUD
F.
Sikap
Selektif terhadap Pancasila
1. KETUHANAN
YANG MAHA ESA
v Sikap
positif
a) Menjalankan
ibadah secara taat sesuai kepercayaan yang dianut, karena Indonesia mengakui
adanya lima agama dan menjunjung tinggi kepercayaan Ketuhanan bukan lagi
dinamisme
b) Selalu
menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
c) Memberikan
kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
d) Tidak
menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
e) Tidak
melakukan penistaan agama (melecehkan, merendahkan, dsb)
f) Toleransi
dalam kehidupan beragama
v Sikap
negatif
a) Menganggap
agam lain rendah, sehingga cenderung melecehkan, bahkan dalam skala ekstream
menganggap agama lain kotor hanya agamanya sendiri yang suci dan agama lain
layak untuk di singkirkan
b) Hanya
mau bergaul dengan orang yang seagama
c) Memisahkan
atau meminoritaskan orang yang berbeda kepercayaan
d) Menganggap
sesat orang yang bereda keyakinan
e) Tidak
mau menerima pemberian bentuk apapun dari orang yang berbeda agama
2. KEMANUSIAAN
YANG ADIL DAN BERADAB
v Sikap
positif
a) Mengakui
dan menghargai keberadaan orang lain, bermasyarakat secara adil tanpa
membedakan golongan
b) Menghargai
harkat dan martabat manusia yang sederajat
c) Keluhuran
budi, sopan santun dan susila
d) Tata
pergaulan dunia yang universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya
setiap manusia memiliki kesejahteraan, tanpa membedakan suku, ras dan agama
v Sikap
negatif
a) Acuh
terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau tahu urusan
mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
b) Memilih-milih
dalam bergaul, hanya mau bergau dan bermasyarakan dengan orang-orang yang
dianggap sederajat sepangkat
3. PERSATUAN
INDONESIA
v Sikap
positif
a) Saling
ketergantungan satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama dengan orang demi
kesejahteraan bersama
b) Menunjukkan
kehidupan kebangsaan yang bebas, tidak memaksakan kehendak
c) Cinta
tanah air dan bangsa, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, tidak
melakukan pemborosan, tidak merusak lingkungan, tidak mengambil hak orang lain
(mencuri), ikut usaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
d) Pengakuan
dan kebersamaan dalam keberagaman, tidak memaksakan agama lain, merasa senasib
sepenanggungan
e) Keseimbangan
antara kepentingan pribadi dan golongan, kerja keras untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain
v Sikap
negatif
a) Hanya
mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
b) Tidak
memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap
masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
c) Meremehkan
suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar serta pantas
di sanjung
4. KERAKYATAN
YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
v Sikap
positif
a) Kedaulatan
rakyat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
b) Hikmah
kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat, memusyawarahkan kepentingan bersama
dan tidak memihak
c) Tanggung
jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas, dan amanah menjadi pejabat, pelayan
publik
d) Mufakat
atas kehendak rakyat bersama
e) Asas
kekeluargaan dalam musyawarah, selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah,
mengutamakan kepentingan bersama
v Sikap
negatif
a) Otoriter
dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak terhadap suatu golongan
b) Mementingkan
kepentingan golongan atau pribadi
c) Pengambilan
keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
d) Menganggap
yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat golongan
lain dan bersikap acuh
5. KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
v Sikap
positif
a) Perlakuan
yang adil dalam berbagai kehidupan atau tidak diskriminasi
b) Menghilangkan
politik dinasti (kekuasaan turun menurun; dari orang tua ke anaknya)
c) Kamakmuran
masyarakat yang berkeadilan, meratakan keadilan tanpa memandang status dan
kepentingan
d) Keseimbangan
yang adil dalam antara kehidpan pribadi dan masyarakat
e) Keseimbangan
yang adil antara kebutuhan jasmani dan rohani, materi dan spiritual
v Sikap
negatif
a) Membedakan
fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
b) Keadilan
hanya untuk golongan tertentu, dalam artian menindak suatu permasalahan selalu
tebang pilih dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
c) Membeda-bedakan
perhatian antar suku
Pertanyaan
1. Apakah
dalam perubahan/amandemen UUD 1945 terjadi perubahan sistematika penomoran UUD
1945? (Penanya : Ridha Penjawab : Tiara)
Jawaban : Tidak, walaupun
UUd 1945 sudah diamandemen dan juga disusun dalam naskah resmi sistematiak
penomorannya tetap terdiri atas 16 bab dan 37 pasal
2. Jelaskan
yang dimaksud dengan kemiskinan structural? (Penanya : Shafa Penjawab : Titin)
Jawaban : Kemiskinan
structural adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau
warga Negara melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur social yang
tidak adil. Contoh dari kemiskinan structural adalah kasus Tasripin.
3. Sudahkan
kita merakasan sila ke lima? (Penanya : Corry Penjawab : Putri)
Jawaban : Panacasila ke lima
adalah keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia tapi faktanya tidak semua
rakyat Indonesia yang sudah merasakan keadilan social tersebut. Contoh banyaka
anak yang tidak mampu kurang pendidikan akibat biaya sekolah yang tiap tahun
terus meningkat. Selain itu, yang lebih terasa kelihatana sekali adalah tentang
peradilan sebuah kasus. Banyak koruptor yang korupsi miliaran rupiah bahkan
triliunan rupiah masih saja menghirup udara bebas atau sudah mendapat hukuman tetapi
tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya. Jadi menurut saya, bahwa
sila kelima pancasila belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik.
4. Perilaku
apa saja yang mencerminkan nilai pancasila (Penanya : Zahra Penjawab ; Dwitia)
Jawaban : Kalau menurut sila
pertama itu contohnya menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing,
menurut sila kedua contohnya menghargai harkat dan martabat sesama manusia,
menurut sila ke tiga cinta tanah air dan bangsa, menurut sila keempat itu
musyawarah untuk mencapai mufakat dan menurut sila kelima contohnya kemakmuran
masyarakat yang adil tanpa memandang status.
5. Kenapa
pancasila disebut sebagai ideology terbuka? (Penanya : Christianty Penjawab :
Sugatra)
Jawaban : Sebab sebagai ideology, Pancasila
tidak bersifat kaku, dan tertutup. Namun bersifat formaktif, actual dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, iptek dan dinamika
perkembangan masyarakat.
6. Menurut
Ramlan Subakti pengertian ideology ada dua secara fungsional dan secara
structural. Yang dimaksud dengan fungsional dan structural itu apa? (Penanya :
Rizky Penjawab : Aisha)
Jawaban : ideologi secara
fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentangf
masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini
digolongkan menjadi dua tipe, yaitu ideologi yang doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Sedangkan ideologi secara struktural diartikan sebagai pembenaran, seperti
gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil
oleh penguasa.
KESIMPULAN
Pancasila sebagai ideologi bangsa diharapkan mampu
menjadi acuan bagi pembangunan nasional bagi kehidupan kesejahteraan masyarakatnya.
Dan dengan pancasila sebagai ideologi terbuka diharapkan masyarakat
mencerminkan nilai-nilai pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari sehingga
mampu menghindari penyelewengan-penyelewengan terhadap nilai-nilai pancasila
yang menjadi sumber dari segala sumber hukum.
BAB
III
PENUTUP
Demikian
atas makalah yang kamu buat. Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Terima kasih sekali lagi kepada guru pembimbing kami yang telah membimbing
kami dalam pembuatan makalah ini.
Atas
segala kekeliruan dalam perangkaian kata-kata yang kami tulis, kami mohon maaf.
Semoga makalah ini bermanfaat. Saran dan kritik yang membangun sangat kami
nantikan.
DAFTAR PUSTAKA